Jenis-jenis
Narkotika
Pengertian narkotika dan bahan-bahan
termasuk narkotika menurut SOEDJONO D, SH. mengemukakan pengertian narkotika
adalah sejenis zat yang apabila dipergunakan akan membuat efek dan
pengaruh-pengaruh terhadap tubuh si pemakai, yaitu :
-
Mempengaruhi kesadaran
-
Memberi dorongan yang dapat
berpengaruh terhadap perilaku manusia antara lain :
1.
penenang
2.
perangsang
3.
menimbulkan halusinasi.
Menurut
UU No 9 Thn 1971 Pasal 1 menentukan jenis-jenis zat yang termasuk narkotika
adalah :
Bahan-bahan
:
a.
Tanaman Papaver
adalah tanaman Papaver somniferum, termasuk
biji, buah, dan jeraminya.
b.
Opium mentah ialah getah yang membeku
sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum
yang hanya dapat mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan
pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.
Opium masalah :
1.
Candu, yakni hasil yang diperoleh
dari opium mentah malalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan
pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain
dengan maksud untuk mengubahnya menjadi suatu estrak yang cocok untuk
pemadatan.
2.
Jicing ialah sisa-sisa dari candu
setelah diisap tanpa memikirkan apakah candu itu dicampur dengan daun atau
dengan bahan lain.
3.
Jicingko ialah hasil yang diperoleh
dari pengolahan jicing.
d.
Opium obat ialah opium mentah yang
telah mengalami pengolahan. Sehingga sesuatu untuk pengobatan, baik dalam
bentuk bubuk atau dalam bentuk lain atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai
dengan syarat Farmakope Indonesia.
e.
Morfina ialah alkaloid utama dari
opium.
f.
Tanaman koka ialah tanaman dari semua
genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae.
g.
Daun koka ialah daun yang belum atau
sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon,
yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia.
h.
Kokain mentah ialah semua hasil-hasil
yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
i.
Kokaina ialah metil ester l-benzoil
ekgonina.
j.
Ekgonina 1-ekgonina
dan ester serta turunannya yang dapat diubah menjadi egonina dan kokaina.
k.
Tanaman ganja ialah semua bagian dari
semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya.
1.
Damar ganja adalah damar yang diambil
dari tanaman ganja, termasuk hasil pengolahannya, yang menggunakan damar
sebagai bahan dasar.
2.
Garam-garam dan turunan-turunana dari
morfina dan kokaina.
3.
Bahan lain baik alamiah, sintetis
maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti
morfina atau kokaina yang ditetapan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika,
apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang
merugikan seperti morfina dan kokaina.
4.
campuran-campuran dan sediaan yang
mengandung bahan yang tersebut dalam 1-3 di atas.
Aspek
Psiko-sosial penyalahgunaan Narkotika
Dalam penelitan-penelitian penyebab
seseorang menggunakan narkotika, yang kemudiandapat disimpulkan bahwa:
Penyalahgunaan narkotika merupakan interaksi antara fektor predisposisi
(kelainan kepribadian anti-sosial, kecemasan dan depresi); faktor konstribusi
(masalah keluarga) dan faktor pencetus (pengaruh teman-teman sebaya). Bahkan beberapa
faktor dihitung (estimate of relative risk) dari masing-masing faktor terhadap kemungkinan
penyalahgunaan narkotika
sebagai
berikut:
-
gangguan kepribadian = 19,9 kali
-
kecemasan
= 13,8 kali
-
depresi
= 18,8 kali
-
kondisi keluarga
= 7,87 kali
Selain hal-hal diatas, beberapa
aspek psikososial yang menarik adalah sebagai berikut:
1.
Pada umumnya kasus mulai menggunakan
narkotika pada usia muda yaitu antara 13 – 17 tahun.
2.
Sebagian besar mendapatkan narotika
dari teman (80 %).
3.
Asal kasus penyalahgunaan zat adalah
untuk menghilangkan kecemasan, kegelisahan, ketakutan, kemurungan dan sukar
tidur.
4.
permasalahan yang timbul adalah
prestasi sekolah yang merosot (96 %), terganggu hubungan kekeluargaan (93,9 %),
kecelakaan lalu lintas / kecelakaan (58,7 %).
5.
Terdapat tujuh jenis bantuan yang
diharapkan oleh kasus, yaitu bantuan untu menghentikan penyalahgunaan zat,
memperbaiki hubungan kekeluargaan, bantuan medis / kesehatan, memecahkan
masalah pribadi, memanfaatkan waktu luang, keluar dari ikatan teman sekelompok
dan agar tetap sekolah.
6.
Tempat pertamakali mendapat zat
adalah sekolah (41,3 %).
7.
Jumlah uang yang dikeluarkan untuk
membeli zat relatif sedikit yaitu kurang dari Rp 5.000,- perminggu.
8.
Sebagian besar mengaku menerima uang
dari orang tua.
9.
Orang tua kasus kurang berperan dalam
mengontrol/mengawasi kegiatan.
10. Ayah
dan ibu kasus sibuk dan sering tidak di rumah di banding kelompok kontrol.
11. Pada
umumnya sifat ayah meupun ibu dari kasus kurang baik bila dibandingkan dengan
kelompok kontrol.
12. Pada
umumnya ayah-ibu kasus kurang baik bila dibandingkan dengan kelompok kontrol.
13. Pada
umumnya hubungan ayah atau ibu dengan anak pada kasus lebih buruk daripada
kelompok kontrol.
14. Demikian
juga hubungan kasus dengan saudaranya dibandingkan dengan kelompok kontrol
lebih buruk.
15. Pada
umumnya kelompok kontrol lebih sering melakukan ibadah agamanya dari kelompok
kasus.
Upaya
penanggulangan
Dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan
narkotika, Pemerintah dalam hal ini POLRI
telah melaksanakan beberapa metode penanggulangan dengan upaya
menyeluruh, baik dengan kegiatan operasi khusus kepolisian maupun yang bersifat
operasi rutin.
Metode yang digunakan tersebut
adalah:
1.
Metode Pre emtive.
Yaitu
suatu cara atau metode untuk dapat mencegah faktor-faktor yang menimbulkan
terjadinya penyalahgunaan narkotika. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh POLRI di dalam metode ini bersifat pencegahan dengan upaya pendekatan
dengan kegiatan antara lain: Penerangan, Bimbingan dan Penyuluhan baik kepada
orang tua maupun kepada anak-anak. Tujuan akhir maupun sasaran daripada metode
ini adalah untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat
khususnya golongan usia muda tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, sehingga
dapat tercipta suatu kondisi kehidupan bermasyarakat yang normal dan sehat
serta bebas dari narkotika.
2.
Metode Preventive.
Yaitu
suatu usaha atau cara penanggulangan terhadap kejahatan di bidang narkotika
dengan cara antara lain:
a.
Pengawasan secara ketat di tempat
yang dianggap sebagai tempat persinggahan perdagangan narkotika, seperti
pelabuhan udara, pelabuhan laut serta pintu masuk ke Indonesia.
b.
Pencegahan dan pengawasan lalu lintas
gelap narkotika di dalam negeri.
c.
Pencegahan melalui sarana
transportasi darat, laut maupun udara.
d.
Pengawasan di wilayah pantai dan
perairan Indonesia.
e.
Pengawasan terhadap daerah-daerah
yang dianggap cukup rawan khususnya daerah yang memungkinkan dilakukannya
penanaman bahan narkotika.
3.
Metode Represive.
Yaitu
suatu usaha atau cara yang dilakukan oleh POLRI dengan menggunakan teknik
penyelidikan guna dapat mengungkap jaringan, sebab-sebab dan latar belakang,
serta kegiatan sindikat narkotika dengan melakukan upaya penegakan hukum
terhadap setiap jenis kegiatan narkotika. Kegiatan ini lebih mengutamakan
fungsi penegakan hukum dengan melibatkan fungsi teknis kepolisian lainnya serta
melibatkan aparat yang tergabung dalam Criminal Justice System.
4.
Metode Treatment Rehabilitation
Yaitu
suatu upaya pencegahan terhadap korban narkotika dari sifat
ketergantungannya.Upaya ini disebut sebagai suatu teknik rehabilitasi baik
secara fisik maupun physiology, sehingga para korban ketergantungan narkotika
tersebut dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik. Upaya yang telah
dilakukan dalam rangka melaksanakan metode rehabilitasi ini salah satu
diantaranya adalah dengan didirikannya pusat-pusat rehabilitasi. Di pusat
rehabilitasi tersebut deberikan pendidikan baik secara fisik maupun psikologi,
sehingga dapat mencegah korban narkotika selanjutnya.
5.
Disamping metode tersebut diatas,
dalam rangka upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika POLRI melakukan
hubungan kerjasama dengan organisasi kepolisian di negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar